Pengawas TPS

Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawas TPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawas TPS

    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    84.61% Mirip84.61 %
    Apotek

    Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2013
    82.61% Mirip82.61 %
    BPRS Provinsi

    Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkatBPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatanprovinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakitsecara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yangmelibatkan unsur masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.13% Mirip82.13 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.24% Mirip81.24 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    80.32% Mirip80.32 %
    LAPAS Terbuka

    LAPAS Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.16% Mirip80.16 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.