Pengawas TPS
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas TPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawas TPS
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Apotek84.61% Mirip84.61 %
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2013BPRS Provinsi82.61% Mirip82.61 %
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkatBPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatanprovinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakitsecara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yangmelibatkan unsur masyarakat.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012KPPS82.13% Mirip82.13 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Lapangan81.24% Mirip81.24 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 5PP NO. 32 TAHUN 1999LAPAS Terbuka80.32% Mirip80.32 %
LAPAS Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008Kampanye Pemilu80.16% Mirip80.16 %
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.