Anggota

Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota

    Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    85.04% Mirip85.04 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    84.31% Mirip84.31 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2018
    84.11% Mirip84.11 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    84.00% Mirip84.00 %
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    83.72% Mirip83.72 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    83.63% Mirip83.63 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    83.62% Mirip83.62 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    83.61% Mirip83.61 %
    anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; d.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    83.60% Mirip83.60 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    83.39% Mirip83.39 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.