Anggota
Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota
Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 37 TAHUN 2019Prajurit85.04% Mirip85.04 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2017Prajurit TNI84.31% Mirip84.31 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2018Prajurit TNI84.11% Mirip84.11 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia84.00% Mirip84.00 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Laut Teritorial Indonesia83.72% Mirip83.72 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Anggota TNI83.63% Mirip83.63 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
- 7PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Anggota TNI83.62% Mirip83.62 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
- 8PP NO. 31 TAHUN 1981anggota TNI83.61% Mirip83.61 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; d.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2020Prajurit83.60% Mirip83.60 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 10PP NO. 102 TAHUN 2015Prajurit83.39% Mirip83.39 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.