Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit
Prajurit adalah anggota TNI.
- 2Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3Prajurit
Prajurit adalah anggota TNI.
- 4Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 5Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 6Prajurit
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yangditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dandiangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diridalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, relaberkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunannasional serta tunduk kepada hukum militer.
- 7Prajurit
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratanyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkatoleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usahapembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwaraga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk padahukum militer.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2017Prajurit TNI95.21% Mirip95.21 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2018Prajurit TNI94.19% Mirip94.19 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Pangkat84.69% Mirip84.69 %
Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1977Anggota83.60% Mirip83.60 %
Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 20 TAHUN 1982Panglima Angkatan Bersenjata83.49% Mirip83.49 %
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.