anggota TNI

Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; d.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1977
    83.61% Mirip83.61 %
    Anggota

    Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    80.69% Mirip80.69 %
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.29% Mirip80.29 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.05% Mirip80.05 %
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.