anggota TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; d.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1977Anggota83.61% Mirip83.61 %
Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Laut Teritorial80.69% Mirip80.69 %
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Anggota TNI80.29% Mirip80.29 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Anggota TNI80.05% Mirip80.05 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.