Prajurit TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prajurit TNI juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  2. 2
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.

  4. 4
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    95.54% Mirip95.54 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    95.53% Mirip95.53 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    95.21% Mirip95.21 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    95.13% Mirip95.13 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    89.00% Mirip89.00 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota TNI.

  6. 6
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    88.74% Mirip88.74 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota TNI.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 2014
    85.95% Mirip85.95 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 18 TAHUN 1977
    84.31% Mirip84.31 %
    Anggota

    Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1981
    83.49% Mirip83.49 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.