Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit TNI juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- 2Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
- 4Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 102 TAHUN 2015Prajurit95.54% Mirip95.54 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 2PERPRES NO. 37 TAHUN 2019Prajurit95.53% Mirip95.53 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2020Prajurit95.21% Mirip95.21 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Prajurit95.13% Mirip95.13 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit89.00% Mirip89.00 %
Prajurit adalah anggota TNI.
- 6UU NO. 34 TAHUN 2004Prajurit88.74% Mirip88.74 %
Prajurit adalah anggota TNI.
- 7PP NO. 53 TAHUN 2014TNI85.95% Mirip85.95 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 8PP NO. 18 TAHUN 1977Anggota84.31% Mirip84.31 %
Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1981Presiden83.49% Mirip83.49 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.