Anggota TNI

Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota TNI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

  2. 2
    Anggota TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut AnggotaTNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yangmelaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala StafAngkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    84.92% Mirip84.92 %
    Satuan Komando Operasi

    Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dariSatuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasipengamanan di wilayah.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 1977
    83.62% Mirip83.62 %
    Anggota

    Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    80.05% Mirip80.05 %
    anggota TNI

    Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; d.