Anggota TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota TNI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota TNI
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
- 2Anggota TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut AnggotaTNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yangmelaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala StafAngkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2013Satuan Komando Operasi84.92% Mirip84.92 %
Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dariSatuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasipengamanan di wilayah.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1977Anggota83.62% Mirip83.62 %
Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 31 TAHUN 1981anggota TNI80.05% Mirip80.05 %
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; d.