Kontrak kerja konstruksi

Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    89.66% Mirip89.66 %
    Kontrak

    Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    81.30% Mirip81.30 %
    Forum jasa konstruksi

    Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri; 8.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    80.48% Mirip80.48 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    80.40% Mirip80.40 %
    Perjanjian kerja

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuatsyaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    Perjanjian Kerja

    Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    80.05% Mirip80.05 %
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.