Perencana konstruksi

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain; 10.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    80.96% Mirip80.96 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.