Fasilitasi
Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayananuntuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatankeolahragaan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitasi
Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yangdiperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2015Jasa Konstruksi82.39% Mirip82.39 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaanpekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksidan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.