Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 2Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g.
- 3Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 4Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 5Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 6Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2022Badan Pengelola Keuangan Haji87.60% Mirip87.60 %
Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak87.37% Mirip87.37 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 3UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak87.06% Mirip87.06 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Keluaran86.40% Mirip86.40 %
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2015Menteri85.88% Mirip85.88 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian.
- 6PP NO. 11 TAHUN 2014Pungutan83.08% Mirip83.08 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- 7PP NO. 20 TAHUN 1990Menteri82.33% Mirip82.33 %
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.