Jasa Kena Pajak

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g.

  3. 3
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  4. 4
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    87.60% Mirip87.60 %
    Badan Pengelola Keuangan Haji

    Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    87.37% Mirip87.37 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    87.06% Mirip87.06 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    86.40% Mirip86.40 %
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    85.88% Mirip85.88 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    83.08% Mirip83.08 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    82.33% Mirip82.33 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.