Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    87.38% Mirip87.38 %
    Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)

    Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    85.85% Mirip85.85 %
    Pengusahaan Hutan

    Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    85.31% Mirip85.31 %
    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    84.11% Mirip84.11 %
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  5. 5
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    83.67% Mirip83.67 %
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    81.77% Mirip81.77 %
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.74% Mirip81.74 %
    Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan

    Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.04% Mirip81.04 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.89% Mirip80.89 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.