Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2002Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)87.38% Mirip87.38 %
Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1999Pengusahaan Hutan85.85% Mirip85.85 %
Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2013Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu85.31% Mirip85.31 %
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2010Reboisasi84.11% Mirip84.11 %
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- 5PP NO. 76 TAHUN 2008Reboisasi83.67% Mirip83.67 %
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2002Reboisasi81.77% Mirip81.77 %
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- 7PP NO. 15 TAHUN 1990Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan81.74% Mirip81.74 %
Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman81.04% Mirip81.04 %
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 9PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu80.89% Mirip80.89 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.