Perizinan di bidang kehutanan

Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    82.71% Mirip82.71 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.59% Mirip82.59 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    82.56% Mirip82.56 %
    Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    82.51% Mirip82.51 %
    Rekomendasi UKL-UPL

    Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    82.12% Mirip82.12 %
    Pengurusan Hutan

    Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.