Iuran Jaminan Kesehatan

Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Iuran Jaminan Kesehatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Iuran Jaminan Kesehatan

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    89.04% Mirip89.04 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    88.49% Mirip88.49 %
    Iuran

    Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    86.75% Mirip86.75 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    85.71% Mirip85.71 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    85.04% Mirip85.04 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    84.58% Mirip84.58 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  7. 7
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    83.75% Mirip83.75 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    83.57% Mirip83.57 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    83.40% Mirip83.40 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.