Iuran Jaminan Kesehatan
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Iuran Jaminan Kesehatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Iuran Jaminan Kesehatan
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2015Iuran89.04% Mirip89.04 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- 2PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Iuran88.49% Mirip88.49 %
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2015Iuran86.75% Mirip86.75 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2020Iuran85.71% Mirip85.71 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2020Iuran85.04% Mirip85.04 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6PP NO. 102 TAHUN 2015Iuran84.58% Mirip84.58 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 7UU NO. 40 TAHUN 2004Iuran83.75% Mirip83.75 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 8PP NO. 101 TAHUN 2012PBI Jaminan Kesehatan83.57% Mirip83.57 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
- 9PERPRES NO. 19 TAHUN 2016PBI Jaminan Kesehatan83.40% Mirip83.40 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.