Masa Penyertaan

Masa Penyertaan adalah jangka waktu (dihitung dalam tahun) tenaga kerja yang bersangkutan menjadi peserta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran iuran secara tetap dan teratur.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    84.66% Mirip84.66 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  2. 2
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    84.47% Mirip84.47 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    83.67% Mirip83.67 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.76% Mirip82.76 %
    Peserta

    Peserta adalah setiap tenaga kerja yang ikut serta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.51% Mirip82.51 %
    Tabungan Hari Tua

    Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    81.96% Mirip81.96 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  7. 7
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    81.73% Mirip81.73 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.