Iuran

Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Iuran juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Iuran

    Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

  2. 2
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

  3. 3
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  4. 4
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  7. 7
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  8. 8
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

  9. 9
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.

  10. 10
    Iuran

    Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    84.76% Mirip84.76 %
    Jasa

    Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen; 14.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    84.23% Mirip84.23 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    80.11% Mirip80.11 %
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.07% Mirip80.07 %
    Niaga

    Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.