Iuran
Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Iuran juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Iuran
Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
- 2Iuran
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
- 3Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 4Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 5Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 7Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 8Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- 9Iuran
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.
- 10Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1984Jasa84.76% Mirip84.76 %
Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen; 14.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir84.23% Mirip84.23 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;11.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2006Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)80.11% Mirip80.11 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2019Niaga80.07% Mirip80.07 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.