Iuran

Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Iuran juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.

  2. 2
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.

  3. 3
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  4. 4
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  5. 5
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  7. 7
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  8. 8
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

  9. 9
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pesertadan/atau pemberi kerja.

  10. 10
    Iuran

    Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    81.27% Mirip81.27 %
    Penyediaan

    Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    80.31% Mirip80.31 %
    Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tandakepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitastunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.