Pendaftaran
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendaftaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendaftaran
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.
- 2Pendaftaran
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2012Izin Usaha dan/atau Kegiatan83.58% Mirip83.58 %
Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Inventarisasi82.00% Mirip82.00 %
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.