Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  2. 2
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  3. 3
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  4. 4
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.

  5. 5
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.

  6. 6
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.

  7. 7
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  8. 8
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  9. 9
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

  10. 10
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  11. 11
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  12. 12
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  13. 13
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  14. 14
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  15. 15
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  16. 16
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  17. 17
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  18. 18
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  19. 19
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.

  20. 20
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).

  21. 21
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

  22. 22
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.

  23. 23
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  24. 24
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    81.56% Mirip81.56 %
    Badan Pertanahan Nasional

    Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.87% Mirip80.87 %
    Dukungan Kelayakan

    Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.

  3. 3
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    80.77% Mirip80.77 %
    Kementerian

    Kementerian adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    80.29% Mirip80.29 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.