Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 2Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 3Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 4Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.
- 5Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.
- 6Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.
- 7Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 8Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 9Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- 10Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 11Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 12Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 13Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 14Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 15Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 16Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 17Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- 18Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- 19Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.
- 20Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
- 21Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).
- 22Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
- 23Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- 24Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2008Badan Publik82.68% Mirip82.68 %
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2010Badan Publik82.52% Mirip82.52 %
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Proyek Strategis Nasional80.02% Mirip80.02 %
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.