Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  2. 2
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  3. 3
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  4. 4
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.

  5. 5
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.

  6. 6
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.

  7. 7
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  8. 8
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  9. 9
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

  10. 10
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  11. 11
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  12. 12
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  13. 13
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  14. 14
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  15. 15
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  16. 16
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  17. 17
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  18. 18
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  19. 19
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.

  20. 20
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

  21. 21
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).

  22. 22
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.

  23. 23
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  24. 24
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    82.68% Mirip82.68 %
    Badan Publik

    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    82.52% Mirip82.52 %
    Badan Publik

    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  3. 3
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    80.02% Mirip80.02 %
    Proyek Strategis Nasional

    Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.