Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  2. 2
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  3. 3
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  4. 4
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.

  5. 5
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.

  6. 6
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.

  7. 7
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  8. 8
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  9. 9
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

  10. 10
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  11. 11
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  12. 12
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  13. 13
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  14. 14
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  15. 15
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  16. 16
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  17. 17
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  18. 18
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  19. 19
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.

  20. 20
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

  21. 21
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).

  22. 22
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

  23. 23
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.

  24. 24
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2007
    81.36% Mirip81.36 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    81.21% Mirip81.21 %
    Dinas Daerah

    Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    80.68% Mirip80.68 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2005
    80.67% Mirip80.67 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.

  5. 5
    PP NO. 77 TAHUN 2007
    80.62% Mirip80.62 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.28% Mirip80.28 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    80.16% Mirip80.16 %
    LKS Tripartit Sektoral

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.