Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 2Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 3Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 4Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.
- 5Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.
- 6Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.
- 7Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 8Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 9Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- 10Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 11Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 12Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 13Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 14Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 15Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 16Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 17Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- 18Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- 19Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.
- 20Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
- 21Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).
- 22Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
- 23Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
- 24Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2007Pemerintah daerah81.36% Mirip81.36 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2003Dinas Daerah81.21% Mirip81.21 %
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2008Pemerintah daerah80.68% Mirip80.68 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2005Pemerintah Daerah80.67% Mirip80.67 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.
- 5PP NO. 77 TAHUN 2007Pemerintah daerah80.62% Mirip80.62 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2008Pemerintah daerah80.28% Mirip80.28 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2005LKS Tripartit Sektoral80.16% Mirip80.16 %
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.