pemerintah kabupaten/kota
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota87.31% Mirip87.31 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2009Pemerintah Daerah82.86% Mirip82.86 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3PP NO. 81 TAHUN 2020Pemerintah Daerah82.82% Mirip82.82 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Instansi Pelaksana82.43% Mirip82.43 %
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2022Pemerintah Desa82.13% Mirip82.13 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2004Satuan Polisi Pamong Praja81.98% Mirip81.98 %
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2017Pemerintah Desa81.84% Mirip81.84 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 8PERPRES NO. 2 TAHUN 2009nama lain81.77% Mirip81.77 %
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 9PP NO. 59 TAHUN 2021Pemerintah Desa81.68% Mirip81.68 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 10PP NO. 43 TAHUN 2014Pemerintah Desa81.51% Mirip81.51 %
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.