pemerintah kabupaten/kota

Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    87.31% Mirip87.31 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2009
    82.86% Mirip82.86 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    82.82% Mirip82.82 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    82.43% Mirip82.43 %
    Instansi Pelaksana

    Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    82.13% Mirip82.13 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    81.98% Mirip81.98 %
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintahmenyelenggarakanumum serta menegakkanmemeliharaketertibandandandalamdaerahketenteramanPeraturan Daerah.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    81.84% Mirip81.84 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  8. 8
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    81.77% Mirip81.77 %
    nama lain

    Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  9. 9
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    81.68% Mirip81.68 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  10. 10
    PP NO. 43 TAHUN 2014
    81.51% Mirip81.51 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.