Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintahkabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenangmelaksanakan pelayanan dalam urusan AdministrasiKependudukan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pelaksana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 2Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 3Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4Instansi Pelaksana
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kotayang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanandalam urusan Administrasi Kependudukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1984Kepala Unit Kesehatan80.82% Mirip80.82 %
Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.