Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Informasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- 2Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasisecara elektronik ataupun nonelektronik.
- 3Informasi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,Teknologimenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2021IG89.95% Mirip89.95 %
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2011IG89.87% Mirip89.87 %
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2014IG89.64% Mirip89.64 %
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 4PERPRES NO. 23 TAHUN 2021IG89.06% Mirip89.06 %
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2013Informasi Geospasial87.60% Mirip87.60 %
Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2015Pemanfaatan Sumber Daya Alam81.65% Mirip81.65 %
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan SumberDaya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku,bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambahIndustri.
- 7PP NO. 121 TAHUN 2015Air Minum81.07% Mirip81.07 %
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2021Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL81.03% Mirip81.03 %
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Canpemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalambentuk standar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinanBerusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.