Informasi

Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Informasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Informasi

    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

  2. 2
    Informasi

    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasisecara elektronik ataupun nonelektronik.

  3. 3
    Informasi

    Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,Teknologimenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    89.95% Mirip89.95 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    89.87% Mirip89.87 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    89.64% Mirip89.64 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  4. 4
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    89.06% Mirip89.06 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    87.60% Mirip87.60 %
    Informasi Geospasial

    Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    81.65% Mirip81.65 %
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan SumberDaya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku,bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambahIndustri.

  7. 7
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    81.07% Mirip81.07 %
    Air Minum

    Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.03% Mirip81.03 %
    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Canpemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalambentuk standar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinanBerusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.