Informasi Geospasial

Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    98.10% Mirip98.10 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    97.97% Mirip97.97 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    97.95% Mirip97.95 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    97.94% Mirip97.94 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    89.29% Mirip89.29 %
    IG

    Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yangsudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalamdan/ataupengambilanperumusanpelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    87.60% Mirip87.60 %
    Informasi

    Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.