Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan SumberDaya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku,bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambahIndustri.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Sumber Daya Alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
- 2Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016RKP83.71% Mirip83.71 %
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2021RKP83.38% Mirip83.38 %
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2012Informasi81.65% Mirip81.65 %
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.