Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Canpemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalambentuk standar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinanBerusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021UKL-UPL87.74% Mirip87.74 %
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2012Informasi81.03% Mirip81.03 %
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2005SIKD80.51% Mirip80.51 %
Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan rangka perencanaan, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan, pertanggungjawaban pelaporan pemerintah daerah.