Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrtUKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Canpemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalambentuk standar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinanBerusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    87.74% Mirip87.74 %
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    81.03% Mirip81.03 %
    Informasi

    Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    80.51% Mirip80.51 %
    SIKD

    Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan rangka perencanaan, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan, pertanggungjawaban pelaporan pemerintah daerah.