Air Minum
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air Minum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Air Minum
Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- 2Air Minum
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2005Air minum92.13% Mirip92.13 %
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Olahan81.15% Mirip81.15 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2012Informasi81.07% Mirip81.07 %
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan Olahan81.03% Mirip81.03 %
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.