IG
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi IG juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IG
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 2IG
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 3IG
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 4IG
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yangsudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalamdan/ataupengambilanperumusanpelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2013Informasi Geospasial97.97% Mirip97.97 %
Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2012Informasi89.87% Mirip89.87 %
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.