Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasisecara elektronik ataupun nonelektronik.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Informasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 2Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- 3Informasi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,Teknologimenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Rekam Digital81.43% Mirip81.43 %
Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.