Informasi

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, danpesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikandalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasisecara elektronik ataupun nonelektronik.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Informasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Informasi

    Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  2. 2
    Informasi

    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

  3. 3
    Informasi

    Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,Teknologimenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    81.43% Mirip81.43 %
    Karya Rekam Digital

    Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.