IJPU
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016IJKU96.80% Mirip96.80 %
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJP92.51% Mirip92.51 %
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016IJK91.24% Mirip91.24 %
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan Ulang90.02% Mirip90.02 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2012Pinjaman83.68% Mirip83.68 %
Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2016Sertifikat Kafalah81.92% Mirip81.92 %
Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
- 7PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Penilai Publik81.06% Mirip81.06 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dariMenteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2018Penilai Publik80.68% Mirip80.68 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 9PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Penilai Publik80.55% Mirip80.55 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2016Penjaminan80.38% Mirip80.38 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan olehperusahaan penjaminan ataspemenuhan kewajibanfinansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram kepada perusahaan pembiayaan dan bank.