IJKU
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016IJPU96.80% Mirip96.80 %
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJK93.12% Mirip93.12 %
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016IJP89.28% Mirip89.28 %
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan Ulang89.23% Mirip89.23 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang Syariah82.27% Mirip82.27 %
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.
- 6PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Penilai Publik80.86% Mirip80.86 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dariMenteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2020Penempatan Dana80.37% Mirip80.37 %
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2020Penempatan Dana80.21% Mirip80.21 %
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang80.18% Mirip80.18 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.