IJKU

Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    96.80% Mirip96.80 %
    IJPU

    Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    93.12% Mirip93.12 %
    IJK

    Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    89.28% Mirip89.28 %
    IJP

    Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    89.23% Mirip89.23 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    82.27% Mirip82.27 %
    Penjaminan Ulang Syariah

    Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.

  6. 6
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.86% Mirip80.86 %
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dariMenteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    80.37% Mirip80.37 %
    Penempatan Dana

    Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    80.21% Mirip80.21 %
    Penempatan Dana

    Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.18% Mirip80.18 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.