ZEEI
kepulauanperairandanteritorialberdasarkanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasandengan lautsebagaimanayangditetapkanberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputidasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi ZEEI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1ZEEI
Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2008Zona Tambahan Indonesia86.85% Mirip86.85 %
Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 2PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Landas Kontinen Indonesia86.65% Mirip86.65 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)millaut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.
- 3PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Landas Kontinen Indonesia86.51% Mirip86.51 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,mildalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Landas Kontinen Indonesia86.24% Mirip86.24 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)millaut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Landas Kontinen Indonesia85.50% Mirip85.50 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2008ZEE Indonesia85.48% Mirip85.48 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut ZEE Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
- 7PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Landas Kontinen Indonesia85.41% Mirip85.41 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.
- 8UU NO. 43 TAHUN 2008Landas Kontinen Indonesia85.38% Mirip85.38 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dantanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yangterletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiahwilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atauhingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranjarak tersebut, hinggaluar tepi kontinen tidak mencapaipaling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) millaut sampailaut dari garis kedalamandengan jarak 100 (seratus) mil2.
- 9PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Landas Kontinen Indonesia85.07% Mirip85.07 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.