Kebun buru

Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakanoleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatanperburuan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    83.84% Mirip83.84 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    83.12% Mirip83.12 %
    Areal buru

    Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnyaterdapatsatwa buru yang dapat diselenggarakanperburuan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.01% Mirip83.01 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  4. 4
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    81.94% Mirip81.94 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.