Kebun buru
Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakanoleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatanperburuan.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Tetap83.84% Mirip83.84 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2PP NO. 13 TAHUN 1994Areal buru83.12% Mirip83.12 %
Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnyaterdapatsatwa buru yang dapat diselenggarakanperburuan.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Tetap83.01% Mirip83.01 %
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 4PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Terbatas81.94% Mirip81.94 %
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.