Multiusaha Kehutanan

Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    86.83% Mirip86.83 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    86.25% Mirip86.25 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    85.62% Mirip85.62 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    83.05% Mirip83.05 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  5. 5
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    82.58% Mirip82.58 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    81.86% Mirip81.86 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    81.74% Mirip81.74 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.35% Mirip81.35 %
    kegiatan tumbuh

    kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.