Multiusaha Kehutanan
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu86.83% Mirip86.83 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan kayu86.25% Mirip86.25 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu85.62% Mirip85.62 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan produksi83.05% Mirip83.05 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 5PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi82.58% Mirip82.58 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi81.92% Mirip81.92 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Produksi81.86% Mirip81.86 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan produksi81.74% Mirip81.74 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 9PP NO. 6 TAHUN 2007kegiatan tumbuh81.35% Mirip81.35 %
kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.