Hutan Produksi

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Produksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  2. 2
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  3. 3
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    83.42% Mirip83.42 %
    Lahan pengganti

    Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

  2. 2
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    82.98% Mirip82.98 %
    Pengayaan tanaman

    Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    82.90% Mirip82.90 %
    Hutan Produksi yang dapat dikonversi

    Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.