Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 2Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 3Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2011Lahan pengganti83.42% Mirip83.42 %
Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
- 2PP NO. 76 TAHUN 2008Pengayaan tanaman82.98% Mirip82.98 %
Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi yang dapat dikonversi82.90% Mirip82.90 %
Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.