Hewan

Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hewan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau maupun yang di habitatnya.

  2. 2
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  3. 3
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  4. 4
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  5. 5
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    82.86% Mirip82.86 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    82.46% Mirip82.46 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    82.39% Mirip82.39 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    82.22% Mirip82.22 %
    Satwa Liar

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    81.90% Mirip81.90 %
    Habitat

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    81.60% Mirip81.60 %
    Habitat

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    81.42% Mirip81.42 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.