Hewan
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hewan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau maupun yang di habitatnya.
- 2Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 3Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 4Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 5Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Satwa Liar82.86% Mirip82.86 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Satwa liar82.46% Mirip82.46 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2012Satwa Liar82.39% Mirip82.39 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2014Satwa Liar82.22% Mirip82.22 %
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2011Habitat81.90% Mirip81.90 %
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Habitat81.60% Mirip81.60 %
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2009Satwa liar81.42% Mirip81.42 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.