Habitat
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Habitat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Lingkungan sumber daya ikan87.21% Mirip87.21 %
Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2020B382.03% Mirip82.03 %
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1992Hewan81.60% Mirip81.60 %
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2013Tanaman Narkotika81.46% Mirip81.46 %
Tanaman Narkotika adalah jenis tanaman tertentu yang mengandungzat yang dapat dikategorikan ke dalam jenis Narkotika yangditemukan di ladang atau di tempat lainnya dalam keadaan masihtertanam atau hidup.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Lingkungan sumber daya ikan80.36% Mirip80.36 %
Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya; 13.