Habitat

Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Habitat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Habitat

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

  2. 2
    Habitat

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    87.21% Mirip87.21 %
    Lingkungan sumber daya ikan

    Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    82.03% Mirip82.03 %
    B3

    Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    81.60% Mirip81.60 %
    Hewan

    Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.46% Mirip81.46 %
    Tanaman Narkotika

    Tanaman Narkotika adalah jenis tanaman tertentu yang mengandungzat yang dapat dikategorikan ke dalam jenis Narkotika yangditemukan di ladang atau di tempat lainnya dalam keadaan masihtertanam atau hidup.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    80.36% Mirip80.36 %
    Lingkungan sumber daya ikan

    Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya; 13.