Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hewan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hewan
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.
- 2Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau maupun yang di habitatnya.
- 3Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 4Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- 5Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa83.04% Mirip83.04 %
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015Satwa82.32% Mirip82.32 %
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
- 3PP NO. 41 TAHUN 1999Sumber pencemar80.30% Mirip80.30 %
Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yangmengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udaratidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;4.