Hewan

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau maupun yang di habitatnya.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hewan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hewan

    Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.

  2. 2
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  3. 3
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  4. 4
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  5. 5
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    82.26% Mirip82.26 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    81.66% Mirip81.66 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.