Hewan

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hewan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hewan

    Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.

  2. 2
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau maupun yang di habitatnya.

  3. 3
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  4. 4
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

  5. 5
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    83.53% Mirip83.53 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    82.91% Mirip82.91 %
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    82.28% Mirip82.28 %
    Sumber pencemar

    Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yangmengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udaratidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;4.