Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Sumber: UU NO. 48 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung94.72% Mirip94.72 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung94.42% Mirip94.42 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2014Pemimpin Perguruan Tinggi86.30% Mirip86.30 %
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2015Arti simbolik warna putih pada kujang dan teratai82.93% Mirip82.93 %
Arti simbolik warna putih pada kujang dan teratai adalah kejujurandan kesucian.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim Ad Hoc82.71% Mirip82.71 %
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim82.64% Mirip82.64 %
Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1989Hakim82.58% Mirip82.58 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
- 8UU NO. 50 TAHUN 2009Hakim82.32% Mirip82.32 %
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2015Arti simbolik warna hitam pada sayap81.69% Mirip81.69 %
Arti simbolik warna hitam pada sayap adalah keteguhan, kekuatandan ketabahan hati.
- 10PP NO. 3 TAHUN 2003Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia81.56% Mirip81.56 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.