Oditur Jenderal

Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggilingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggungdijawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas danwewenang Oditurat.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
    80.58% Mirip80.58 %
    Wakil Kepala

    Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

  2. 2
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    80.25% Mirip80.25 %
    Propinsi Maluku

    Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.13% Mirip80.13 %
    Hakim

    Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.