Oditur Jenderal
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggilingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggungdijawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas danwewenang Oditurat.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 7 TAHUN 2018Wakil Kepala80.58% Mirip80.58 %
Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 2UU NO. 46 TAHUN 1999Propinsi Maluku80.25% Mirip80.25 %
Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Hakim80.13% Mirip80.13 %
Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.