Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti
Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.
Sumber: UU NO. 50 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1989Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti93.84% Mirip93.84 %
Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2020Hakim84.41% Mirip84.41 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- 3UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim81.66% Mirip81.66 %
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1989Hakim81.08% Mirip81.08 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
- 5UU NO. 50 TAHUN 2009Hakim80.80% Mirip80.80 %
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim80.67% Mirip80.67 %
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 7PP NO. 12 TAHUN 1981kecelakaan80.20% Mirip80.20 %
kecelakaan adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau menjadi cacad yang memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia; b.