Hakim Ad Hoc

Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Ad Hoc juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  2. 2
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    84.24% Mirip84.24 %
    Hakim ad hoc

    Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    84.10% Mirip84.10 %
    Hakim ad hoc

    Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

  3. 3
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    84.08% Mirip84.08 %
    Hakim ad hoc

    Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    81.07% Mirip81.07 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    80.75% Mirip80.75 %
    Proteksi Radiasi

    Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibatpaparan radiasi.