Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Ad Hoc juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.
- 2Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim ad hoc84.24% Mirip84.24 %
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
- 2UU NO. 50 TAHUN 2009Hakim ad hoc84.10% Mirip84.10 %
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
- 3UU NO. 49 TAHUN 2009Hakim ad hoc84.08% Mirip84.08 %
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2002Pejabat yang berwenang81.07% Mirip81.07 %
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2007Proteksi Radiasi80.75% Mirip80.75 %
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibatpaparan radiasi.