Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Atas Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 52 TAHUN 2022Hak Atas TanahTerverifikasi
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- 2Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 3Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- 4Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
- 5Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2000Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan86.33% Mirip86.33 %
Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatanatau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atastanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan83.62% Mirip83.62 %
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Hak atas Tanah83.25% Mirip83.25 %
Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
- 4HAT
Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2022Instansi Terkait82.75% Mirip82.75 %
Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2022HAT82.50% Mirip82.50 %
Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.