Hak Atas Tanah

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Atas Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  2. 2
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

  3. 3
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  4. 4
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  5. 5
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    86.33% Mirip86.33 %
    Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan

    Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatanatau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atastanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    83.62% Mirip83.62 %
    Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

    Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    83.25% Mirip83.25 %
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.90% Mirip82.90 %
    HAT

    Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    82.75% Mirip82.75 %
    Instansi Terkait

    Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    82.50% Mirip82.50 %
    HAT

    Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah.