Hak atas Tanah
Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak atas Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak atas Tanah
Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
- 2Hak atas Tanah
Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkandengan Undang-Undang.
- 3Hak atas Tanah
Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hak Atas Tanah83.35% Mirip83.35 %
Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2002Tanah negara80.55% Mirip80.55 %
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.