Hak atas Tanah

Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak atas Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

  2. 2
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkandengan Undang-Undang.

  3. 3
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    83.35% Mirip83.35 %
    Hak Atas Tanah

    Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2002
    80.55% Mirip80.55 %
    Tanah negara

    Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.