Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah 9.
Sumber: UU NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 51 TAHUN 2009Gugatan80.13% Mirip80.13 %
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.