Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ganti Kerugian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 2Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 3Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 4Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepadaPihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 5Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Pengadaan Tanah83.82% Mirip83.82 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 2PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pengadaan Tanah83.14% Mirip83.14 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Pelepasan Hak80.30% Mirip80.30 %
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.