Ganti Kerugian

Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ganti Kerugian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  2. 2
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  3. 3
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  4. 4
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepadaPihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  5. 5
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    83.82% Mirip83.82 %
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

  2. 2
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    83.14% Mirip83.14 %
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

  3. 3
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    80.30% Mirip80.30 %
    Pelepasan Hak

    Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.