Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ganti Kerugian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 2Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 3Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
- 4Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepadaPihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 5Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Pelepasan Hak85.97% Mirip85.97 %
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 2Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah
Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Pengadaan Tanah85.26% Mirip85.26 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 4PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pengadaan Tanah84.69% Mirip84.69 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021Pemasaran80.08% Mirip80.08 %
Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB.