Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindakpidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    85.32% Mirip85.32 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    83.49% Mirip83.49 %
    Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yangditetapkan dalam undang-undang ini.