Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindakpidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2006Ganti Kerugian85.32% Mirip85.32 %
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Cukai83.49% Mirip83.49 %
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yangditetapkan dalam undang-undang ini.